Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya pelanggaran atau tidak dipenuhinya pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan tanggung jawab penerima insentif dan/atau kemudahan investasi, pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan/ penanggung jawab perusahaan.
Koreksi Anda