Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bimbingan sosialisasi, lokakarya, bimbingan teknis, atau dialog Penanaman Modal mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala; b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada para penerima insentif dan/atau kemudahan investasi melalui surat, media cetak maupun elektronik lainnya; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; e. fasilitasi percepatan realisasi Penanaman Modal berupa kemudahan berusaha bagi penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; dan/atau f. pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional di Daerah yang sudah memiliki perizinan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. pelaksanaan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; b. pemenuhan tanggung jawab penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; c. tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pemantauan; dan/atau d. tindak lanjut evaluasi atas pelaksanaan perizinan dan/atau perizinan berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, instansi terkait, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) DPMPTSP dalam setiap pelaksanaan pengawasan menunjuk petugas pengawasan secara tertulis dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. (5) DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi yang menjadi objek pengawasan.
Koreksi Anda