Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor/penanam Modal yang menerima Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penggunaan dan/atau pemanfaatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi yang diterima terhadap pengelolaan usaha/kegiatan usaha.
Koreksi Anda
