Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala DPMPTSP melaksanakan verifikasi permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP membentuk tim verifikasi. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP melibatkan perangkat Daerah terkait. (4) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan verifikasi teknis sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakannya.
Koreksi Anda