Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan ketentuan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan tertulis pertama.
(2) Terhadap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima insentif dan/atau kemudahan investasi wajib:
a. melakukan pemenuhan kewajiban dan ketentuan lainnya sebagaimana tertuang dalam surat peringatan tertulis; dan
b. memberikan tanggapan atas surat peringatan tertulis.
(3) Dalam hal evaluasi atas pemenuhan kewajiban dan tanggapan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.
Koreksi Anda
