Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi diajukan oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya kepada Bupati melalui kepala DPMPTSP.
(2) Pengajuan permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi:
a. bagi Investor baru, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. rencana usaha investasi;
4. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan;
5. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan;
6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan
7. bukti pelaksanaan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi yang dibuktikan antara lain dengan perjanjian kerjasama dan bukti transaksi pembelian.
b. bagi Investor yang akan melakukan perluasan usaha, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. kinerja/neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;
4. perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir;
5. lingkup usaha yang berisi jenis dan kapasitas usaha sekarang dan yang akan diperluas;
6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
7. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan;
8. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan;
9. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan
10. bukti pelaksanaan kemitraan dengan usaha mikro, kecil atau koperasi yang dibuktikan antara lain dengan perjanjian kerjasama dan bukti transaksi pembelian.
c. bagi Investor yang akan melakukan pengembangan usaha, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. kinerja/neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;
4. perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir;
5. lingkup usaha yang berisi jenis dan kapasitas usaha sekarang dan yang akan dikembangkan;
6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
7. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan;
8. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan;
9. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan
10. bukti pelaksanaan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi yang dibuktikan antara lain dengan perjanjian kerjasama dan bukti transaksi pembelian.
Koreksi Anda
