Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Badan Usaha.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian saran, pendapat, usul, atau keberatan dalam penyusunan rencana program; dan/atau
b. penyampaian informasi, pengaduan, atau laporan terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan program.
Koreksi Anda
