Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Badan Usaha. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian saran, pendapat, usul, atau keberatan dalam penyusunan rencana program; dan/atau b. penyampaian informasi, pengaduan, atau laporan terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan program.
Koreksi Anda