Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan: a. secara langsung oleh Badan Usaha; b. melalui pihak ketiga; c. bermitra dengan masyarakat; d. bermitra dengan Pemerintah Daerah; dan/atau e. berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.
Koreksi Anda