Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha; dan b. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya yang meliputi: a. pelayanan sosial dasar; dan b. perlindungan dan jaminan sosial. (3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Badan Usaha yang meliputi: a. prioritas kesempatan kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha; b. pemberdayaan, jaminan, perlindungan, atau rehabilitasi sosial; c. sarana dan prasarana lingkungan masyarakat; dan d. pengembangan potensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda