Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak. (2) Kriteria tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. miskin; b. terlantar; c. disabilitas; d. terpencil: e. tuna sosial dan berperilaku menyimpang; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Koreksi Anda