Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak.
(2) Kriteria tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. miskin;
b. terlantar;
c. disabilitas;
d. terpencil:
e. tuna sosial dan berperilaku menyimpang;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Koreksi Anda
