Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf a dapat diwujudkan dalam bentuk: a. hibah; b. beasiswa; c. subsidi; d. bantuan sosial; e. pelayanan sosial; f. pemberdayaan; g. promosi; dan/atau h. bentuk lainnya yang ditentukan Badan Usaha. (2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertujuan untuk mengenalkan dan memasarkan produk Badan Usaha kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Koreksi Anda