Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Daerah; dan b. memberikan arahan kepada Badan Usaha di Daerah dalam pemenuhan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang tepat sasaran dan tepat manfaat di Daerah.
Koreksi Anda