Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap individu, kelompok, dan/atau organisasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tenaga, pikiran, dan/atau dana.
Koreksi Anda