Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa mendukung Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting. (2) Peran Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengoordinasikan dan melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Stunting di tingkat Desa; b. mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan Desa dalam mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Koreksi Anda