Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- 9 –
Koreksi Anda
