Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan didasarkan pada aspek :
a. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang;
b. jarak dengan Pasar Rakyat; dan
c. rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani.
(2) Aspek rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. minimarket dapat didirikan di lokasi peruntukan perdagangan dan/atau jasa dan/atau permukiman; dan
b. supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan, dan pusat perbelanjaan dapat didirikan di lokasi peruntukan perdagangan dan/atau jasa.
(3) Aspek jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. Pusat Perbelanjaan paling dekat 2 km (dua kilometer) dari Pasar Rakyat;
b. supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan paling dekat 2 km (dua kilometer) dari Pasar Rakyat; dan
c. minimarket waralaba paling dekat 1 km (satu kilometer) dari Pasar Rakyat.
(4) Aspek rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut :
a. minimarket waralaba skala pelayanan maksimal 1 (satu) berbanding
6.000 (enam ribu) penduduk per kecamatan;
b. supermarket skala pelayanan minimal 1 (satu) berbanding 30.000 (tiga puluh ribu) penduduk; dan
c. hypermarket, department store, grosir/perkulakan dan Pusat Perbelanjaan skala pelayanan minimal 1 (satu) berbanding 120.000 (seratus dua puluh ribu) penduduk.
Koreksi Anda
