Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada : a. rencana tata ruang wilayah daerah; dan/atau b. rencana detail tata ruang daerah. - 8 –
Koreksi Anda