Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang: a. menjual barang yang mengandung bahan berbahaya, rusak dan/atau kedaluwarsa; b. melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar rakyat terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat; dan/atau c. memaksa produsen UMKM Lokal yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan untuk menggunakan merk Toko Swalayan pada hasil produksi UMKM Lokal yang telah memiliki merk sendiri. - 13 –
Koreksi Anda