Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat :
a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM Lokal agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan di Toko Swalayan;
b. melakukan fasilitasi pelaksanaan kemitraan antara UMKM Lokal dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
c. mendorong Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk mengembangkan pemasaran barang UMKM Lokal; dan/atau
d. memastikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk penyediaan produk UMKM Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Koreksi Anda
