Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. kerjasama pemasaran; b. penyediaan lokasi usaha; dan/atau c. penyediaan pasokan. (2) Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM Lokal yang dikemas maupun dikemas ulang dengan merk pemilik barang, merk Toko Swalayan atau merk lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang. (3) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan kepada UMKM Lokal di tempat yang strategis dengan memberikan petunjuk yang mudah dibaca. (4) Penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk penyediaan produk UMKM Lokal atau kemitraan dengan pelaku UMKM Lokal dengan ketentuan jumlah paling sedikit sebagai berikut: a. 20 (dua puluh) produk UMKM Lokal dan/atau 10 (sepuluh) pelaku UMKM Lokal untuk Toko Swalayan berbentuk minimarket dan grosir/ perkulakan; b. 30 (tiga puluh) produk UMKM Lokal dan/atau 15 (lima belas) pelaku UMKM Lokal untuk Toko Swalayan berbentuk supermarket dan department store serta Pusat Perbelanjaan berbentuk Pertokoan; c. 40 (empat puluh) produk UMKM Lokal dan/atau 20 (dua puluh) pelaku UMKM Lokal untuk Toko Swalayan berbentuk hypermarket dan Pusat Perbelanjaan berbentuk Mal; dan d. 50 (lima puluh) produk UMKM Lokal dan/atau 25 (dua puluh lima) pelaku UMKM Lokal untuk Pusat Perbelanjaan berbentuk Plaza. - 11 –
Koreksi Anda