Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM Lokal.
(2) Kemitraan dalam mengembangkan UMKM Lokal di Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.
(3) Kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.
- 10 –
Koreksi Anda
