Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memastikan kesiapan infrastruktur sistem transaksi digital PAD yang mudah, praktis, dan inklusif bagi masyarakat melalui: a. kerjasama dengan Bank RKUD digunakan untuk penyediaan Instrumen Pembayaran Nontunai dan Kanal Pembayaran Nontunai dan untuk melakukan sinergi dan integrasi antara sistem perbankan dengan sistem keuangan Daerah, serta kesediaan Bank RKUD untuk menyediakan infrastuktur pendukung pelaksanaan, serta koordinasi dan rekonsiliasi transaksi keuangan Daerah yang menggunakan sistem perbankan pada Bank RKUD; b. pengadaan infrastruktur oleh Perangkat Daerah menggunakan pembiayaan APBD dengan mempertimbangkan keuangan Daerah; dan c. kerjasama dengan pihak terkait yang memiliki keahlian di bidangnya untuk membangun sistem telekomunikasi dan informasi.
Koreksi Anda