Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Teks Saat Ini
Digitalisasi Transaksi PAD disusun berdasarkan beberapa prinsip meliputi:
a. transparan;
b. efektivitas;
c. keterpaduan;
d. kesinambungan;
e. efisiensi;
f. akuntabilitas;
g. interoperabilitas;
h. keamanan;
i. pengarusutamaan gender; dan
j. inklusif.
Koreksi Anda
