Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Digitalisasi Transaksi PAD dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pengelolaan PAD. (2) Digitalisasi Transaksi PAD bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel; b. meningkatkan optimalisasi PAD berbasis pada data dan potensi Daerah; dan c. memberikan legalitas terhadap kewenangan Daerah dalam mengelola PAD melalui transaksi digital.
Koreksi Anda