Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark. (2) Pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. ketentuan umum zonasi kawasan Geopark; dan b. ketentuan perizinan.
Koreksi Anda