Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) meliputi budaya berwujud (tangible) dan budaya tak berwujud (intangible). (2) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) berupa situs benda cagar budaya dan situs benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah. (3) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) berupa keragaman kesenian, keragaman tarian khas Kebumen dan keragaman ritual atau tradisi masyarakat Kebumen.
Koreksi Anda