Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanekaragaman Hayati yang terdapat di kawasan Geopark antara lain: a. Hutan Mangrove Ayah; b. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening; c. Kebun Kelapa dan Gula Semut Buayan; d. Lebah Madu Klanceng Kalipoh Ayah; e. Burung Lawet Karangbolong; f. Agro Wisata Duren Sadang; g. Kebun Pandan dan Anyaman Pandan Grenggeng Karanganyar; h. Kebun Kopi Kaliputih Sempor; dan i. Jenitri Pujotirto Karangsambung. (2) Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
Koreksi Anda