Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati meliputi kawasan tertentu yang terdapat warisan alam berupa flora, fauna dan situs biologi.
(2) Pemanfaatan keanekaragaman hayati dapat dilakukan terbatas berdasarkan pada prinsip konservasi, ekowisata, penelitian dan edukasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kajian dan penelitian dari Badan Pengelola.
Koreksi Anda
