Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Geopark dapat dimanfaatkan dalam hal pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(2) Pemanfaatan kawasan Geopark untuk kepentingan ilmu pengetahuan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark.
(3) Pemanfaatan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemanfaatan Geopark yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. surat teguran atau peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi kegiatan;
d. pencabutan izin;
e. pembatalan izin; dan
f. denda administratif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
