Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana Badan Pengelola Geopark dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja unsur pelaksana Badan Pengelola Geopark diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
