Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. penyusunan dan penetapan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark; b. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengembangan kawasan Geopark; c. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi program perlindungan dan pengelolaan Geopark; d. menyusun standar penilaian sebagai paramater pemberian klasifikasi atau penggolongan di kawasan Geopark; e. melakukan inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); f. menjalin Kolaborasi dengan pihak terkait; dan g. memberikan laporan berkala penyelenggaraan Geopark.
Koreksi Anda