Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. penyusunan dan penetapan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark;
b. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengembangan kawasan Geopark;
c. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi program perlindungan dan pengelolaan Geopark;
d. menyusun standar penilaian sebagai paramater pemberian klasifikasi atau penggolongan di kawasan Geopark;
e. melakukan inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
f. menjalin Kolaborasi dengan pihak terkait; dan
g. memberikan laporan berkala penyelenggaraan Geopark.
Koreksi Anda
