Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa mempunyai tanggung jawab melakukan Perlindungan dan pengelolaan Geopark.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Desa mempunyai tugas:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam Pelestarian Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan; dan
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
