Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pengembangan Geopark dilakukan Program Strategis antara lain sebagai berikut:
a. pembuatan Hymne, Mars dan Tari Geopark;
b. pengintegrasian Geopark sebagai muatan lokal ke dalam kurikulum pendidikan dasar;
c. pembuatan Buku tentang Geopark;
d. pembangunan Infrastruktur kawasan Geopark; dan/atau
e. pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat di sekitar kawasan Geopark.
Koreksi Anda
