Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Geopark, masyarakat mempunyai peran serta untuk :
a. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian kawasan Geopark; dan
b. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah Geopark.
Koreksi Anda
