Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum yang melakukan aktivitas penambangan galian pada wilayah yang masuk dalam kawasan cagar alam geologi dan situs wajib memperoleh izin dan/atau sejenisnya dari lembaga/institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan rehabilitasi pada kawasan yang dilakukan penambangan galian sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi kembali.
Koreksi Anda
