Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berkaitan dengan perlindungan, setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di Geopark harus mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
Koreksi Anda