Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Berkaitan dengan perlindungan, setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di Geopark harus mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
Koreksi Anda
