Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a. mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan
b. untuk melakukan pengelolaan Geopark bersama-sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan, dan Masyarakat melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
