Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam.
Koreksi Anda
