Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN etika Pelestarian Geopark;
b. mengkoordinasikan Pelestarian Geopark secara lintas sektor dan wilayah;
c. menghimpun data Geopark;
d. membuat peraturan pengelolaan kawasan Geopark;
e. menyelenggarakan kerja sama dalam Pelestarian Geopark;
f. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang
geologi, biologi dan budaya;
g. membentuk Badan Pengelola Geopark;
h. memberi penghargaan kepada setiap masyarakat yang telah melakukan Pelestarian Geopark;
i. MENETAPKAN batas kawasan Geopark; dan
j. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Geopark, baik seluruh maupun sebagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
