Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Register akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf a memuat seluruh data Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUA Kecamatan diintegrasikan ke dalam basis data kependudukan dan tidak diterbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(3) Register akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Disdukcapil.
(4) Register akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
