Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil melakukan pendaftaran dan pelaporan pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bertransmigrasi.
(2) Pelaporan Penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan transmigrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk yang bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
