Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
(6) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
