Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin tinggal lainnya yang telah berubah status pemegang Izin Tinggal yang berencana bertempat tinggal di Daerah, wajib melaporkan kepada Disdukcapil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Disdukcapil mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal. (3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku masa Izin Tinggal Terbatas. (4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa saat berpergian. (5) Orang Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda