Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA melaporkan susunan keluarganya kepada Disdukcapil.
(2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap melaporkan susunan keluarga kepada Disdukcapil.
(3) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(4) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Disdukcapil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Disdukcapil mendaftar dan menerbitkan KK.
(6) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
