Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam basis data Kependudukan. (3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. (4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Disdukcapil kepada Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. (5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda