Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.
Koreksi Anda