Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. (2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. (4) Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan oleh Disdukcapil. (5) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda