Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pencatatan perceraian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilaporkan oleh yang bersangkutan pada Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.
Koreksi Anda
