Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Disdukcapil mempunyai tugas meliputi: a. pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan b. pelayanan Pencatatan Sipil. (2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pencatatan biodata penduduk; b. penerbitan KK; c. penerbitan KIA; d. penerbitan KTP-el; dan e. pindah dalam wilayah INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA. (3) Hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penerbitan Dokumen Kependudukan meliputi: a. biodata penduduk; b. KK; c. KIA; d. KTP-el; dan e. surat keterangan pindah. (4) Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kelahiran; b. kematian; c. lahir mati; d. perkawinan; e. perceraian; f. pengakuan anak; g. pengesahan anak; h. pengangkatan anak; i. perubahan nama; j. perubahan status kewarganegaraan; k. pembatalan perkawinan; l. pembatalan perceraian; dan m. peristiwa penting lainnya.
Koreksi Anda