Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Kecamatan secara efektif dan efisien dapat dibentuk UPT Disdukcapil.
(2) Pembentukan UPT Disdukcapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan di wilayah Kecamatan:
a. dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;
b. dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. yang memerlukan efektivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
(3) UPT Disdukcapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Disdukcapil.
(4) Pembentukan UPT Disdukcapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
